PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(BPBD)
Jalan Bhayangkara Baru Nomor 15 Telp. (0291) 682200 Demak – 59511
Email :demakbpbd@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN DEMAK NOMOR : / 2017
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN DEMAK
KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN DEMAK
Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak;
|
b. | bahwa penetapan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak.
|
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; |
2. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; | ||
3. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; | ||
4. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); | ||
5. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); | ||
6. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; | ||
7. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Nasional (RPJN) Tahun 2005 – 2025; | ||
8. | Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana; | ||
9. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; | ||
10. | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; | ||
11. | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) | ||
12. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; | ||
13. | Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Demak; | ||
14. | Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2016 – 2021; | ||
15. | Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016 tentang Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Demak tahun 2016 – 2021
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KABUPATEN DEMAK TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN DEMAK.
KESATU : Indikator Kinerja Utama di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU, merupakan acuan ukuran kinerja digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis ( RENSTRA ) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak.
KETIGA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU, disusun dengan mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku mulai pada sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Demak
pada tanggal Januari 2017
KEPALA PELAKSANA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN DEMAK
Drs. M. AGUS NUGROHO L. P.
Pembina Utama Muda
NIP. 19640712 198503 1 016
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DEMAK
INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN DEMAK
Nama PERANGKAT DAERAH : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN DEMAK
Tugas : | 1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan 3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat 4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. 5. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang 6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima, baik yang bersumber dari Pemeritah Pusat, Provinsi, Daerah maupun sumber lain yang sah, 7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangan. |
Fungsi : | 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Penanggulangan Bencana; 3. Pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan Penanggualngan Bencana; 4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penanggulangan Bencana; 5. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Demak; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Oleh Bupati Demak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
No | Sasaran Renstra PERANGKAT DAERAH | Sasaran RPJMD yang diacu | Indikator Kinerja Utama PERANGKAT DAERAH
|
Bidang Urusan | Definisi Operasional | Sumber Data | Keterangan
( Formulasi Perhitungan ) |
Target Tahun 2017 | Target Tahun 2018 | Target Tahun 2019 | Target Tahun 2020 | Target Tahun 2021 |
1. | Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana | Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penanganan bencana | Pembentukan Desa tangguh Bencana
|
Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat
|
Membentuk Desa – desa di Kabupaten Demak yang rawan terhadap Bencana Menjadi Desa Tangguh Bencana | Bekerjasama dengan Kecamatan dan Desa | Realisasi
X 100 % Target |
3 Desa | 3 Desa | 3 Desa | 3 Desa | 3 Desa |
KEPALA PELAKSANA
BADAN PENANGGULANGAN DAERAH
KABUPATEN DEMAK
Drs. M. AGUS NUGROHO L. P.
Pembina Utama Muda
NIP. 19640712 198503 1 01