Tugas BPBD Kabupaten Demak
- Memberikan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Tanggap Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara adil dan setara
- Menetapkan Standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
- Menyampaikan Informasi kegiatan Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
- Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat kondisi Darurat Bencana
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
- Mempertanggungjawabkan pengguna anggaran yang diterima, baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah maupun sumber lain yang sah
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundangan
Fungsi BPBD Kabupaten Demak
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana
- Pembinaan, Fasilitas dan Pelaksanaan tugas di bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan bidang Penanggulangan Bencana
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga di lingungan BPBD Kabupaten Demak
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Demak sesuai dengan tugas dan fungsinya