Menu Close

SEKRETARIAT

1. Administrasi Umum

  • Menyusun, mendistribusikan, dan mengarsipkan surat-menyurat.
  • Menyusun laporan administrasi dan kegiatan rutin BPBD.
  • Menyediakan layanan tata usaha untuk seluruh unit di BPBD.

2. Keuangan dan Perencanaan

  • Menyusun rencana anggaran tahunan BPBD.
  • Mengelola administrasi keuangan seperti pencairan dana, pelaporan penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kepegawaian dan SDM

  • Mengelola data pegawai, absensi, dan pengembangan kompetensi SDM.
  • Menyusun usulan mutasi, kenaikan pangkat, dan penilaian kinerja pegawai.

4. Perencanaan Program dan Evaluasi

  • Menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan BPBD.