1. Kegiatan Pencegahan Bencana
- Identifikasi dan pemetaan risiko bencana di wilayah kerja (kajian risiko bencana/KRB).
- Sosialisasi dan edukasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat, sekolah, dan komunitas.
- Pengembangan kebijakan dan regulasi lokal tentang pencegahan bencana.
- Pengawasan terhadap pembangunan yang berisiko memicu bencana (seperti pemukiman di daerah rawan longsor atau banjir).
- Penyusunan rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana.
2. Kegiatan Kesiapsiagaan
- Penyusunan dan pengujian rencana kontinjensi (rencana darurat bencana) bersama stakeholder terkait.
- Simulasi dan gladi evakuasi bencana (di sekolah, desa, atau instansi pemerintah).
- Pelatihan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan relawan penanggulangan bencana.
- Pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini (early warning system).
- Menyediakan dan memelihara logistik dan peralatan untuk tanggap darurat.
3. Koordinasi dan Kemitraan
- Berkoordinasi dengan instansi teknis seperti BMKG, PVMBG, dinas PU, dinas kesehatan, dan TNI/POLRI.
- Menjalin kemitraan dengan LSM, dunia usaha, dan komunitas siaga bencana.
4. Penyusunan Dokumen Kebijakan
- Dokumen RPB (Rencana Penanggulangan Bencana)
- Dokumen PRB (Pengurangan Risiko Bencana)
- Dokumen KRB (Kajian Risiko Bencana)