1. Administrasi Umum
- Menyusun, mendistribusikan, dan mengarsipkan surat-menyurat.
- Menyusun laporan administrasi dan kegiatan rutin BPBD.
- Menyediakan layanan tata usaha untuk seluruh unit di BPBD.
2. Keuangan dan Perencanaan
- Menyusun rencana anggaran tahunan BPBD.
- Mengelola administrasi keuangan seperti pencairan dana, pelaporan penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kepegawaian dan SDM
- Mengelola data pegawai, absensi, dan pengembangan kompetensi SDM.
- Menyusun usulan mutasi, kenaikan pangkat, dan penilaian kinerja pegawai.
4. Perencanaan Program dan Evaluasi
- Menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan BPBD.