ODP atau Orang Dalam Pemantauan adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif atau mereka yang mengalami gejala demam (>38 C) atau ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
PDP yaitu Pasien Dalam Pemantauan adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19. Syarat PDP yakni orang mengalami gejala demam tinggi (>38 C) atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif covid-19 dalam 14 hari terakhir.
Suspeck artinya pasien yang memiliki riwayat bepergian ke negara terinfeksi virus korona atau melakukan kontak dengan pasien positif korona. Ia diduga kuat telah terinfeksi korona dan memiliki gejala terinfeksi virus itu.
Pasien Positif Artinya pasien yang telah terbukti secara medis telah terinfeksi virus korona melalui proses pengujian laboratorium.
Pasien Negatif adalah pasien yang tidak terbukti terinfeksi SARS-CoV-2 melalui hasil pengujian laboratorium. Istilah ini juga bisa diberikan kepada pasien yang sebelumnya dinyatakan positif corona, namun sudah sembuh dan terbebas dari virus itu.
Social Distancing adalah jaga jarak sosial, mengurangi kontak antarwarga untuk menghentikan atau memperlambat kecepatan penyakit yang sangat mudah menular, seperti virus korona (covid-19). Dianjurkan agar kita menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain. Selain itu social distancing adalah tidak bersalaman, penundaan acara-acara besar, seperti pertemuan masyarakat, hiburan, olahraga ataupun bisnis.
Isolasi adalah Tindakan untuk yg sakit mengendalikan penyebaran penyakit dg membatasi perpindahan orang (mencegah perpindahan penyakit dari orang yg sakit)
Karantina adalah Tindakan untuk yg sehat mengendalikan penyebaran penyakit dg membatasi perpindahan orang (mencegah perpindahan penyakit ke orang yg sehat)
Work From Home (WFH) adalah Sebuah kebijakan yang dikeluarkan pihak berwenang kepada sebuah institusi untuk mengeluarkan aturan supaya para pekerja melaksanakan tugas-tugas rutinnya di rumah.
Lockdown adalah mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19, pada UU Karantina Kesehatan dikenal dengan Karantina Wilayah.
Imported Case adalah Seseorang terjangkit saat berada diluar wilayah dimana pasien melapor
Local Transmission adalah Pasien tertular diwilayah dimana kasus ditemukan.
Wabah adalah peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu.
Epidemi adalah suatu wabah besar atau peningkatan secara mendadak, cepat dan dalam jumlah yang banyak suatu penyakit tertentu di tempat atau wilayah tertentu.
Pandemi berarti epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang tejadi secara global dibanyak negara di dunia.
Rapid test adalah Teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes baru ini jauh lebih cepat dan tidak memerlukan instrumen yang rumit.
Antiseptik adalah zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme.
Cairan disinfektan adalah zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup.
Sumber :
– https://www.google.co.id/amp/s/amp.tirto.id/mengenal-17-istilah-terkait-corona-virus-covid-19-odp-hingga-wfh-eGqt
– https://www.google.co.id/amp/s/m.mediaindonesia.com/amp/amp_detail/297676-mengenal-istilah-dalam-corona-virus-desease-covid-19
– UU 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan