1. Kegiatan Penanganan Kedaruratan
Kegiatan ini dilakukan saat terjadi bencana, untuk menyelamatkan jiwa, mencegah kerusakan lebih lanjut, dan memulihkan kondisi darurat:
- Pengaktifan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops)
→ Menjadi pusat koordinasi informasi dan komunikasi bencana selama darurat. - Koordinasi dan pengerahan Tim Reaksi Cepat (TRC)
→ Untuk melakukan asesmen cepat, penyelamatan, evakuasi, dan bantuan awal. - Pendataan korban dan kerusakan akibat bencana
→ Termasuk korban jiwa, luka-luka, pengungsi, kerusakan rumah, infrastruktur, dll. - Pendirian dan pengelolaan posko tanggap darurat dan pengungsian
→ Termasuk pengelolaan dapur umum, air bersih, sanitasi, dan kebutuhan dasar lainnya. - Pelaporan situasi bencana secara cepat dan akurat ke pimpinan dan pihak terkait.
2. Kegiatan Logistik Kebencanaan
Kegiatan ini berkaitan dengan pengelolaan barang bantuan/logistik sebelum, saat, dan setelah bencana:
- Pengadaan dan penyimpanan logistik kebencanaan
→ Seperti tenda, makanan siap saji, air mineral, selimut, obat-obatan, dll. - Distribusi bantuan logistik ke lokasi terdampak bencana
→ Sesuai hasil asesmen kebutuhan lapangan. - Pendataan keluar-masuk logistik serta pelaporan penggunaannya
→ Termasuk penyaluran dari bantuan pusat, provinsi, atau pihak ketiga (donatur). - Koordinasi dengan pihak penyumbang/logistik eksternal
→ Seperti BNPB, kementerian terkait, LSM, swasta, dan masyarakat.