1. Kegiatan Rehabilitasi
Fokus pada pemulihan awal terhadap fungsi sosial, ekonomi, dan pelayanan publik:
- Pendataan dan verifikasi kerusakan dan kerugian
→ Meliputi rumah, sekolah, jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dll. - Penyusunan rencana aksi rehabilitasi
→ Berdasarkan data kerusakan/kerugian dan kebutuhan masyarakat. - Pemulihan layanan dasar
→ Seperti air bersih, listrik, sanitasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. - Pemulihan psikososial masyarakat terdampak bencana
→ Melalui kegiatan trauma healing, konseling, dan kegiatan sosial. - Koordinasi distribusi bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang.
2. Kegiatan Rekonstruksi
Fokus pada pembangunan kembali secara permanen dengan pendekatan pengurangan risiko bencana (PRB):
- Pembangunan kembali infrastruktur dan permukiman
→ Dengan standar tahan bencana (build back better). - Perbaikan atau pembangunan ulang fasilitas umum dan fasilitas sosial.
- Relokasi warga dari daerah rawan bencana (jika diperlukan).
- Peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana ke depan.
- Koordinasi dengan instansi teknis dan mitra pembangunan dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi.