Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu dilakukan penataan pelayanan, diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kabupaten Demak jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Demak dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
| 1. | Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, instagram dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat. |
| 2. | Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Telepon di nomor 0291 – 685790 |
| 3. | Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui melalui fb, instagram dan email masing-masing Badan Publik/Perangkat Daerah. |
| 4. | Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kabupaten Demak di Pos-el: ppid@demakkab.go.id. |
| 5. | Berada di website masing-masing PPID Pembantu pada Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak (pada menu Hubungi Kami) |
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.