dewa138

dewagacor

ggsoft

slot gacor

https://tip.fkt.unlip.ac.id/

https://web.unlip.ac.id/

https://delanitrading.com/privacy-policy/

http://www.pmu.alexu.edu.eg/

psgslot

dewa168

mabok88

slot88

dewa138

https://handersconsulting.com/sobre-nosotros/

https://gavasa.com/empresa/

https://soniacuenca.com/contacto/

https://albertogarau.com/contacto/

https://ofinsa.com/servicios/

slot123

mabok88

slot gacor

https://ojs.nbuv.gov.ua/

https://copade.es/nosotros/

naga138

Menu Tutup

TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat
  • Identitas Pemohon:
        1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
        2. alamat lengkap; dan
        3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
  • Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
  • Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah, yaitu:
        1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
        2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
        3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
        4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
        5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
        6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;