DEMAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Tim Gabungan Penegak Protokol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Corona Virus Desease (Covid-19), untuk menangantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Operasi diikuti Oleh BPBD, Satpol PP, Satgas Covid-19 Kecamatan, Satgas Covid-19 Desa Batursari, Kapolsek dan Danramil Mranggen (05/10).
Menindaklanjuti Peraturan Bupati No 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan ini dilaksanakan wilayah Kecamatan Mranggen. Demi mencegah penyebaran Covid-19 masyarakat tetap dihimbau sesuai dengan 4M : (1) Menggunakan Masker, (2) Mencuci tangan dengan air mengalir (3) Menjaga Jarak (4) Menghindari Kerumunan.