Menu Close

PENGURANGAN RISIKO BENCANA

Pengurangan risiko bencana diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman bencana maupun kerentanan dari pihak yang terancam bencana. Termasuk dalam pengertian pengurangan risiko bencana adalah upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya bencana, meminimalkan dampak yang terjadi jika terjadi bencana, memberikan peringatan dini kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana, mitigasi bencana melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Kebijakan pengurangan risiko bencana merupakan kerangka konseptual yang disusun untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Tujuan utama kebijakan pengurangan risiko bencana :

  1. Mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana, khususnya bagi penduduk seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi dan kerusakan sumber daya alam.
  2. Sebagai landasan atau pedoman untuk perencanaan pembangunan
  3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/ risiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman.

Untuk mencapai tujuan kebijakan pengurangan risiko bencana, beberapa sasaran perlu ditetapkan antara lain :

  1. mengidentifikasi bencana dan perhitungan/perkiraan dampak/risiko yang ditimbulkan.
  2. menerapkan hasil penelitian dan transfer teknologi.
  3. meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi, pelatihan dan pembinaan
  4. mernerapkan sistem insentif
  5. meningkatkan kualitas kepemimpinan dan koordinasi antar pemangku kepentingan.