PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020


Selasa, 21 Januari 2020. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2020. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon III – IV dan disaksikan oleh seluruh Karyawan/i BPBD Kabupaten Demak.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak menyampaikan bahwa Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah 1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur; 2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah; 5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.