Menu Close

KLASTER NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang klaster nasional penanggulangan bencana:

  1. Klaster Kesehatan. Tugasnya: Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit, Penyehatan Lingkungan, Penyiapan Air Bersih dan Sanitasi yang berkualitas, Pelayanan Kesehatan Gizi, Pengelolaan Obat Bencana, Penyiapan Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Bencana, Penatalaksanaan Korban Mati, Pengelolaan Informasi dibidang Kesehatan.
  2. Klaster Pencarian dan Penyelamatan. Tugasnya: Mengerahkan, Mengkoordinir, serta mengendalikan sarana dan personil dalam pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan, dan evakuasi terhadap korban bencana secara cepat, efisien dan efektif, Pengelolaan Informasi dibidang Pencarian dan Penyelamatan.
  3. Klaster Logistik, Tugasnya: Pengadaan barang, sandang, permakanan dan peralatan, Bea Cukai (untuk barang yang dibawa dari luar negri/impor), Penyimpanan/Pergudangan, Distribusi Logistik, Keamanan Logistik, Pengelolaan Informasi dibidang Logistik.
  4. Klaster pengungsian dan Perlindungan, Tugasnya: Penyiapan Dapur Umum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender, Tempat Pengungsian, Keamanan, Manajemen Pengungsian dan Penyiapan Hunian Sementara, Perlindungan Kelompok Rentan, Pengelolaan Informasi dibidang Pengungsian dan Perlindungan.
  5. Klaster Pendidikan, Tugasnya: Pelayanan Belajar Mengajar Formal dan Informal, Penyiapan Sekolah Darurat, Bimbingan dan Penyuluhan bagi Anak Dewasa, Kerohanian, Pengelolaan Informasi dibidang Pendidikan.
  6. Klaster Sarana dan Prasarana, Tugasnya: Pembersihan puing-puing/debris clearance, Penyediaan Alat Transportasi, Telekomunikasi dan Energi, Penyediaan Hunian Tetap, Penyediaan Air dan Sanitasi, Pengelolaan Informasi dibidang Sarana dan Prasarana.
  7. Klaster Ekonomi, Tugasnya:  Pengelolaan Sektor Pertambangan dan Galian, Listrik, Gas, dan Air Minum, Industri Pengolah, Konstruksi, Perdagangan, Hotel dan Restoran, Jasa dan Pertanian, serta Pengelolaan Informasi dibidang Ekonomi.
  8. Klaster Pemulihan Dini, Tugasnya: Penguatan Kapasitas pemerintah pusat/daerah untuk koordinasi, Revitalisasi fungsi pemerintah desa/camat/kabupaten/kota/provinsi, Pemulihan Layanan Publik, Sarana Pendukung kepemerintahan, Penguatan Kapasitas Perencanaan dan Pendanaan, Pengelolaan Informasi dibidang Pemulihan Dini.