Menu Tutup

Recofusing Kegiatan BPBD oleh Tim Anggaran Kab Demak

Demak, Tim Anggaran dari Kabupaten Demak melakukan koordinasi bersama BPBD terkait dengan Recofusing kegiatan untuk epidemik virus corona (08/04/2020). Pemerintah pusat (pempus) telah berupaya memberikan perhatian serius terhadap keselamatan rakyat Indonesia dari epidemik virus corona yang kini sudah berubah menjadi pandemik yang sangat menakutkan. Bukti keseriusan pemerintah dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dijalankan. Kebijakan pemerintah terbaru yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur lebih lanjut secara teknis pelaksanaan dalam bentuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. selaku Menteri Kesehatan. Kebijakan strategis lainnya yang tak kalah krusialnya adalah soal anggaran (budgeting). Bagaimanapun anggaran merupakan sumber daya yang sangat penting dalam rangka memperkuat seluruh kebijakan yang dalam menangani wabah corona ini.
Bicara soal anggaran, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Inpres no 04/2020 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak secara langsung ataupun tidak langsung wabah corona dan memerlukan tindakan antisipasi dan pemulihan situasi/kondisi.
Kegiatan non prioritas yang mungkin dilakukan realokasi dan refocusing yaitu belanja barang atau belanja yang tidak mendesak, dan belanja modal yang tidak urgen kebutuhannya atau dapat ditunda.