from @bnpb_indonesia
Hai #SahabatTangguh , dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo @ditjenpajakri menyampaikan kebijakan perpajakan.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19.
Selain itu, Suryo Utomo juga memberikan informasi tentang relaksasi penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019. #BersatuLawanCovid19