Demak – Penyemprotan Disinfektan di Pengasapan Ikan Desa Wonosari oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak (08/7/2020).
Dalam rangka pencegahan Covid-19 penggunaan cairan disinfektan di area publik, transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah, rumah makan perlu memperhatikan komposisi dan jenis bahan disinfektan. Dan, tidak dianjurkan digunakan secara berlebihan karena dapat menimbulkan iritasi pada kulit.
Cairan disinfektan bisa membersihkan virus pada permukaan benda-benda, tubuh, dan baju. Namun, penyemprotan disinfektan tidak akan melindungi diri dari virus, jika berkontak erat dengan orang sakit. “Jadi sifatnya adalah sementara,” ujar Afif.
Disinfektan merupakan senyawa kimia yang digunakan unuk proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme, yakni virus dan bakteri pada permukaan benda mati seperti lantai, meja, peralatan medis dan benda lain yang sering disentuh.
Dalam rangka pencegahan Covid-19, Afif menuturkan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir adalah cara yang paling ampuh untuk membunuh virus. Namun, apabila tidak bisa mencuci tangan segera, maka bisa menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer) dengan bijak dan aman.