Menu Tutup

Pelaksanaan Shalat Idul Adha dalam situasi pandemi COVID-19

Umat Islam saat ini sedang mempersiapkan Hari Raya Idul Adha tepatnya yang akan jatuh pada Jumat, 31 Juli mendatang. Salah satu sunah yang sangat dianjurkan pada hari raya kurban tersebut adalah Shalat Idul Adha.
Yuk simak ketentuan penyelenggaraan Shalat Idul Adha pada situasi pandemi sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2020.
Mari jalankan semua ketentuannya agar ibadah nyaman dan aman dari penyebaran COVID-19.
Ketentuan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha : (a) Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, (b) Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan, (c) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan, (d) Menyediakan fasilitas cuci tangan/ hand sanitizer, (e) Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk menggunakan thermogun, (f) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, (g) Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya, (h) Tidak mewadahi sedekah dengan cara menjalankan kotak.

Imbauan Kepada Masyarakat : Jemaah dalam kondisi sehat, Membawa sajadah/alas shalat masing-masing, Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, Menjaga kebersihan tangan, Menghindari dari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sumber : SE No 18 Tahun 2020 

#JatengGayeng
#BudayaSadarBencana
#SiapUntukSelamat
#KenaliAncamannya
#KurangiResikonya
#KitaJagaALAMJagaKita
#LawanCOVID19
#IndonesiaLawanCOVID19 #PBUrusanBersamaCOVID19
#BersatuLawanCOVID19 #KitaBisaLawanCOVID19