Menu Tutup

BPBD DESK TERTIB ARSIP OLEH DINPERPUSAR

Demak – Sebagai upaya untuk mewujudkan tertib kearsipan di lingkungan BPBD Kabupaten Demak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan Desk kearsipan internal kedua pada Dinas BPBD, Rabu (11/11/20).

Tim kearsipan yang di pimpin Kabid Arsip Dinperpusar Addan diterima di ruang rapat oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Rezki Sulistyanto dan Kasubbag Program SW. UTAMI . Pada kesempatan tersebut Kabid Arsip menyampaikan tujuan kedatanganya. regulasi penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengolahan arsip yang andal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan.

“Tertib arsip dapat dirasakan saat kita membutuhkan arsip, kita dapat dengan mudah dan cepat memperolehnya sehingga pelayanan ke masyarakat sangat cepat dan berkualitas”, kata Addan.

Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin pencipta arsip menyelenggarakan kearsipan maka dilaksanakan pengawasan kearsipan internal.