Menu Close

PENDISIPLINAN MASYARAKAT DI DESA CANDISARI

DEMAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Corona Virus Desease (Covid-19), untuk menangantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dengan cara Social Distancing di Desa Candisari Kecamatan Mranggen (05/10). Dasar dari kegiatan tersebut adalah : Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokal Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)

Menindaklanjuti Surat Edaran diatas maka BPBD Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Operasi Masker di wilayah Desa Candirsari untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang lebih luas. Demi mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Physical Distancing, Jaga jarak diantaranya Menghindari Keramaian, Jaga Jarak, Hindari bersentuhan kepada orang lain, Mengurangi Transportasi umum, Selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas.